Temanggung (08/06) Dinamika dunia teknologi yang sangat cepat, menuntut perubahan dalam setiap aspek. Tak terkecuali dalam dunia Birokrasi, adaptasi tersebut senantiasa diupayakan. Sebagai wujud implementasi teknologi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata membuka layanan Register Kebudayaan secara online.
Tujuan dari layanan ini adalah mempermudah Masyarakat dalam mengajukan Register Kebudayaan tanpa harus datang ke kantor Dinbudpar. Kelompok Kesenian yang ingin mengajukan Register Kebudayaan cukup menyiapkan persyaratan dalam bentuk foto atau PDF yang diunggah ke Form yang sudah disediakan, jika sudah diverifikasi dan disetujui, dokumen akan dikirim via WhatsApp Kelompok Kesenian.
Namun demikian, layanan konvensional dengan datang langsung ke Kantor tetap bias dilakukan. Masyarakat dapat memilih metode yang dirasakan paling cocok bagi setiap pengajuan. Pelayanan Register Kebudayaan Online dapat diajukan melalui Link: https://tinyurl.com/RegisterKebudayaanTMG
DINBUDPAR