DINBUDPAR
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Profil Pimpinan
    • Tupoksi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan Sekertaris
    • Pegawai
  • Zona Integritas
  • PSS
  • Prioritas
    • Pariwara Anti Korupsi
    • Penanganan Stunting
    • Kemiskinan Ekstrim
    • Inflasi Daerah
    • Penurunan Pengangguran
    • Harga Bahan Pokok
    • DBHCHT (Cukai Tembakau)
    • World Cleanup Day
    • Umum
  • Layanan
    • Portal Layanan
    • Sekretariat
    • Kelompok Jabatan Fungsional
    • Bidang Kebudayaan
    • Bidang Pariwisata
    • Standar Layanan
  • Informasi
    • Pengumuman
    • Pariwara Anti Korupsi
  • PPID
    • Berkala
    • Setiap Saat
    • Serta Merta
    • Dikecualikan
    • Rekap DIP
    • Permohonan Informasi
    • Lacak Permohonan
    • Monev PPID OPD
    • Monev PPID Kecamatan
    • Monev PPID Kelurahan
    • Monev PPID Desa
  • JDIH
    • Produk Bagian Hukum
    • Produk Hukum OPD
    • Produk Hukum Kecamatan
    • Produk Hukum Desa
    • Jdih Jawa Tengah
    • Jdih Nasional
  • Smart
    • Smart Environtment (Lingkungan Cerdas)
    • Smart Economy (Ekonomi Cerdas)
    • Smart Branding (Merek Cerdas)
    • Smart Government (Pemerintah Cerdas)
    • Smart Society (Masyarakat Cerdas)
    • Smart Living (Hidup Cerdas)
    • Lainnya
    • Pengumuman
  • Sewa Aset Baru
  • Inovasi
  • Rekapitulasi
  • Unduh
  • Permohonan
    • Kunjungan Kerja
    • Lacak Kunjungan Kerja
  • FAQ
  • Agenda
  • Teman Data Baru
  • Login

PPID

  • Berkala
  • Setiap Saat
  • Serta Merta
  • Dikecualikan
  • Rekap DIP
  • Permohonan Informasi
  • Lacak Permohonan

Kategori Berita

  • Smart Environtment (Lingkungan Cerdas)
  • Smart Economy (Ekonomi Cerdas)
  • Smart Branding (Merek Cerdas)
  • Smart Government (Pemerintah Cerdas)
  • Smart Society (Masyarakat Cerdas)
  • Smart Living (Hidup Cerdas)
  • Lainnya
  • Pengumuman

Tupoksi

Tugas pokok Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah membantu bupati/walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan pariwisata. Fungsinya meliputi perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan di kedua bidang tersebut, serta penyelenggaraan administrasi dinas. 


Tugas Pokok
Membantu kepala daerah: Membantu bupati/walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan pariwisata.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan: Mengelola dan mengembangkan potensi kebudayaan dan pariwisata daerah. 


Fungsi
Perumusan kebijakan: Merumuskan kebijakan umum dan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata.
Pelaksanaan kebijakan: Melaksanakan kebijakan yang telah dirumuskan.
Evaluasi dan pelaporan: Melakukan evaluasi dan pelaporan terkait pelaksanaan program kerja di bidang kebudayaan dan pariwisata.
Penyusunan rencana: Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang kepariwisataan.
Pelaksanaan administrasi: Menyelenggarakan urusan administrasi umum dan kepegawaian dinas.

 

Sumber: JDIH TemanggungKab.go.id Perbup no. 24 tahun 2021

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Jl. A. Yani No. 32, Jampiroso, Kecamatan Temanggung, Dongkelan Utara, Jampiroso, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Kode Pos 56212

Tlp: (0293) 491198
Email: dinbudpartmg@gmail.com

Layanan Publik

  • Pengaduan
  • Whatsapp Gateway
  • Helpdesk Kominfo
  • Daftar Aplikasi
  • SPBE

Potensi Daerah

  • Tempat Pariwisata
  • Ekonomi Kreatif
  • Rumah Makan
  • Penginapan
  • Acara
  • Peta Desa
Pengunjung Hari Ini 107
Total Pengunjung 39.3 K

eRTe FM 94.8

Temanggung TV

© Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 2023 - 2026 V.1.0

Dibangun oleh: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung