DINBUDPAR
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Profil Pimpinan
    • Tupoksi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan Sekertaris
    • Pegawai
  • Zona Integritas
  • PSS
  • Prioritas
    • STUNTING
    • KEMISKINAN EKSTRIM
    • INFLASI
    • PENURUNAN PENGANGGURAN
    • HARGA BAHAN POKOK
    • ANTI KORUPSI
    • DBHCHT (Cukai Tembakau)
    • Lainnya
    • World Cleanup Day
  • Layanan
    • Portal Layanan
    • Sekretariat
    • Kelompok Jabatan Fungsional
    • Bidang Kebudayaan
    • Bidang Pariwisata
    • Standar Layanan
  • Informasi
    • Pengumuman
  • PPID
    • Berkala
    • Setiap Saat
    • Serta Merta
    • Dikecualikan
    • Rekap DIP
    • Permohonan Informasi
    • Lacak Permohonan
    • Monev PPID OPD
    • Monev PPID Kecamatan
    • Monev PPID Kelurahan
    • Monev PPID Desa
  • JDIH
    • Produk Bagian Hukum
    • Produk Hukum OPD
    • Produk Hukum Kecamatan
    • Produk Hukum Desa
    • Jdih Jawa Tengah
    • Jdih Nasional
  • Smart
    • Smart Environtment (Lingkungan Cerdas)
    • Smart Economy (Ekonomi Cerdas)
    • Smart Branding (Merek Cerdas)
    • Smart Government (Pemerintah Cerdas)
    • Smart Society (Masyarakat Cerdas)
    • Smart Living (Hidup Cerdas)
    • Lainnya
    • Pengumuman
  • Sewa Aset Baru
  • Inovasi
  • Rekapitulasi
  • Unduh
  • Permohonan
    • Kunjungan Kerja
    • Lacak Kunjungan Kerja
  • FAQ
  • Agenda
  • Login

PPID

  • Berkala
  • Setiap Saat
  • Serta Merta
  • Dikecualikan
  • Rekap DIP
  • Permohonan Informasi
  • Lacak Permohonan

Kategori Berita

  • Smart Environtment (Lingkungan Cerdas)
  • Smart Economy (Ekonomi Cerdas)
  • Smart Branding (Merek Cerdas)
  • Smart Government (Pemerintah Cerdas)
  • Smart Society (Masyarakat Cerdas)
  • Smart Living (Hidup Cerdas)
  • Lainnya
  • Pengumuman

Tupoksi

Tugas pokok Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah membantu bupati/walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan pariwisata. Fungsinya meliputi perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan di kedua bidang tersebut, serta penyelenggaraan administrasi dinas. 


Tugas Pokok
Membantu kepala daerah: Membantu bupati/walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan pariwisata.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan: Mengelola dan mengembangkan potensi kebudayaan dan pariwisata daerah. 


Fungsi
Perumusan kebijakan: Merumuskan kebijakan umum dan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata.
Pelaksanaan kebijakan: Melaksanakan kebijakan yang telah dirumuskan.
Evaluasi dan pelaporan: Melakukan evaluasi dan pelaporan terkait pelaksanaan program kerja di bidang kebudayaan dan pariwisata.
Penyusunan rencana: Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang kepariwisataan.
Pelaksanaan administrasi: Menyelenggarakan urusan administrasi umum dan kepegawaian dinas.

 

Sumber: JDIH TemanggungKab.go.id Perbup no. 24 tahun 2021

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Jl. A. Yani No. 32, Jampiroso, Kecamatan Temanggung, Dongkelan Utara, Jampiroso, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Kode Pos 56212

Tlp.: (0293) 491198
Email: dinbudpartmg@gmail.com

Pengaduan

  • Pengaduan
  • Whatsapp Gateway (Wage)
  • Helpdesk Kominfo

Alamat Domain
  • Daftar Aplikasi
  • Domain 25 OPD
  • Domain 20 Kecamatan
  • Domain 289 Desa
SPBE
  • Pengetahuan SPBE

Potensi

  • Tempat Pariwisata (Tourism Spot)
  • Ekonomi Kreatif (Creative Economy)
  • Rumah Makan (Restaurant)
  • Penginapan (Homestay)
  • Acara (Event)


Pengunjung
Hari ini 24
Total 20.9 K

Radio eRTe FM 94.8 FM

Temanggung TV

© Copyright Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. 2023 - Versi: V.1.0

Dibangun oleh: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Tema oleh: BootstrapMade