Tugas pokok Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah membantu bupati/walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan pariwisata. Fungsinya meliputi perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan di kedua bidang tersebut, serta penyelenggaraan administrasi dinas.
Tugas Pokok
Membantu kepala daerah: Membantu bupati/walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan pariwisata.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan: Mengelola dan mengembangkan potensi kebudayaan dan pariwisata daerah.
Fungsi
Perumusan kebijakan: Merumuskan kebijakan umum dan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata.
Pelaksanaan kebijakan: Melaksanakan kebijakan yang telah dirumuskan.
Evaluasi dan pelaporan: Melakukan evaluasi dan pelaporan terkait pelaksanaan program kerja di bidang kebudayaan dan pariwisata.
Penyusunan rencana: Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang kepariwisataan.
Pelaksanaan administrasi: Menyelenggarakan urusan administrasi umum dan kepegawaian dinas.
Sumber: JDIH TemanggungKab.go.id Perbup no. 24 tahun 2021
DINBUDPAR