Temanggung – Pada bulan Juni ini hari Jum’at (19-06-26) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melalui Bidang Kebudayaan berkesempatan berkoordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung terkait Naskah Kuno. Pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui bidang Perpustakaan sudah melakukan pendataan Naskah Kuno sejak dari tahun 2023. Kegiatan pendataan Naskah Kuno didukung penuh dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementrian.
Dari tahun 2023 sampai sekarang sudah mendata sekitar 19 buah Naskah Kuno dari berbagai penjuru di Kabupaten Temanggung. Tidak mudah untuk mendata Naskah Kuno, kadang si pemilik menolak untuk didata dikarenakan naskah tersebut merupakan jimat dan beberapa hal lain. Pendataan Naskah kuno sudah langsung terhubung dengan Dinas Provinsi dan juga Perpustakaan Nasional. Terdapat link pendaftaran naskah ke Perpustakaan Nasional yang nantinaya setelah terdaftar langsung keluar sertifikat kepemilikan.
Besar harapan Kerjasama pendataan Naskah Kuno yang berada di Kabupaten Temanggung saling bersinergi antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Pendataan Naskah Kuno ini juga menjadi tupokis di Bidang Kebudayaan terkait inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan serta sebagai bahan isian dalan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Temanggung.
DINBUDPAR